Selasa, 06 April 2010

P2TL

ATURAN 1 Pemberlakuan(a) Aturan-aturan ini berlaku bagi semua kapal di laut bebas dan di semua perairan yang ada hubungannya dengan laut bebas yang dapat dilayari oleh kapal-kapal laut.(b) Ttidak ada sesuatupun dalam aturan-aturan ini akan menghalangi berlakunya aturan-aturan khusus yang dibuat oleh penguasa yang berwenang atas pelabuhan-pelabuhan,bandar-bandar,sungai-sungai,danau-danau,perairan pedalaman yang ada hubungannya dengan laut bebas yang dapat dilayari oleh kapal-kapal laut.Aturan-aturan khusus demikian harus semirip mugkin dengan aturan-aturan ini.(c) Tidak ada sesuatupun didalam Aturan-aturan ini akan menghalangi berlakunya aturan-aturan khusus apapun yang dibuat pemerintah setiap Negara sehubungan dengan penerangan-penerangan kedudukan dan penerangan penerangan isyarat.sosok-sosok benda atau isyarat-isyarat suling tambahan bagi kapal-kapal perang dalam iring-iringan ,atau sehubungan penerangan-penerangan kedudukan atau penerangan-penerangan isyarat atau sosok-sosok benda tambahan bagi kapal-kapal ikan yang sedang menangkap ikan sebagai suatu armada.Penerangan-penerangan kedudukan atau penerangan-penerangan isyarat,sosok-sosok benda atau isyarat-isyarat suling tambahan ini,sejauh mugkin,harus sedemikian rupa sehingga tidak terkelirukan dengan setiap penerangan,sosok benda atau isyarat yang diharuskan atau dibolehkan ditempat lain maupun didalam aturan-aturan ini.(d) Tata pemisahan lalulintas dapat diterima secara sah Oleh organisasi untuk memenuhi maksud Aturan-aturan ini.(e) Manakala pemerintah yang bersangkutan berpendapat bahwa sebuah kapal dengan konsruksi atau kegunaan khusus tidak dapat sepenuhnya memenuhi ketentutan dari aturan-aturan ini,sehubungan dengan jumlah,tempat jarak atau busur tampak dari penerangan penerangan atau sosok-sosok benda,maupun sehubungan dengan penempatan dan sifat-sifat khas dari alat-alat isyarat bunyi,tanpa menghalangi tugas khusus kapal itu,maka kapal yang demikian harus memenuhi ketentuan - ketentuan lain yang berhubungan dengan jumlah,tempat,jarak atau busur tampak penerangan-penerangan atau sosok-sosok benda,maupun sehubungan dengan penempatan dan sifat-sifat khas dari alat-alat isyarat bunyi,tanpa mengganggu fungsi khusus kapal,kapal demikian harus memenuhi ketentuan-ketentua lain semacam itu yang berkenaan dengan jumlah,letak,jarak atau busur tampak penerangan-penerangan atau sosok-sosok benda,mupun berkenaan dengan penempatan dn sifat-sifat khas alat-alat isyarat bunyi,yang menurut pendapat Pemerintahnya bahwa bagi kapal tesebut ketentuan-ketentuan itu adalah yang paling sesuai dengan aturan-aturan ini.
Aturan 2
Tanggung Jawab
(a) Tidak ada susuatupun dalam aturan ini yang membebaskan setiap kapal,atau pemilik atau nakhoda atau awak kapalnya ,atas akibat-akibat setiap kelalaian untuk memenuhi aturan aturan ini atau atas kelalaian seiap purba jaga yang dipandang perlu menurut kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan para pelaut atau oleh keadaan-keadaan khusus.
(b) dalam menafsirkan dan memenuhi aturan-aturan ini harus benar-benar memperhatikan semua bahaya navigasi dan bahaya tubrukan.serta setiap keadaan khusus.termasuk keterbatasan-keterbatasan dari kapal-kapal yang terlibat,yang dapat memaksa menyimpang dari aturan-aturan ini untuk menghindari dari bahaya mendadak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar